BENGKULU,eWARTA.co -- Atas hasil rapat evaluasi penanganan COVID-19 di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi memutuskan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang sejalan dengan intruksi pemerintah pusat.
Komandan Korem (Danrem) 041/Gamas Brigjen TNI Yanuar Adil dalam kesempatan itu mengatakan pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu cenderung tidak maksimal terutama di tingkat desa dan kecamatan.
Untuk itu, kata Yanuar, pemerintah kabupaten/kota perlu melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam kegiatan PPKM, buat rencana PPKM di desa masing-masing dan dikumpulkan camat secara berjenjang.
"Dan adakan evaluasi setiap 3 hari pelaksanaan, sedangkan untuk TNI dan Polri diwilayah agar dapat membantu Backup kegiatan tersebut," jelasnya, Rabu (21/7/21).
Brigjen TNI Yanuar Adil juga menyampaikan selain PPKM mikro pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat juga harus terus dimaksimalkan dan perioritaskan kebutuhan vaksin Booster untuk tenaga kesehatan.
"Selain itu juga perlu adanya vaksin keliling di wilayah-wilayah tertentu yang jauh dari tempat pelayanan kesehatan atau puskesmas," kata dia.
Lebih lanjut Danrem menekankan agar 4 peran tersebut lebih dioptimalkan dimulai dari Kepala Desa dan Camat agar melakukan pemetaan wilayah terkait penyebaran kasus tingkat RT/RW.
Demikian siapkan tempat isolasi terpusat, distribusi obat-obatan dan logistik untuk masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan isolasi terpusat, sedangkan untuk Puskesmas/Bidan Desa agar memonitor pertambahan kasus positif dan laksanakan tracing kontak erat.
"Klasifikasi hasil tracing kontak erat, apakah tanpa gejala (OTG) yang dapat ditindaklanjuti dengan isolasi mandiri ataukah dengan gejala (ODG) yang harus dirujuk ke Rumah Sakit," jelas Danrem.
"Sementara itu untuk Danramil, Kapolsek, Babinsa dan Babinkamtibmas ajak tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk membangun disiplin protokol kesehatan, bantu pelaksanaan tracing kontak erat, bantu pendataan kasus dan bantu penegakkan aturan yang telah ditetapkan," pungkas Danrem. (Bisri)









