SELUMA, eWarta.co -- Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mendatangi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (PUSPOMAD) dan beberapa Lembaga Negara diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada Rabu (5/3/2025).
Dalam agenda tersebut, PPMAN membuat laporan pengaduan dan permohonan perlindungan kepada LPSK, tindakan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI-AD terhadap Anton Afriadi pada 09 Februari 2025 lalu, di kebunnya yang berlokasi di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma-Bengkulu.
Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi melalui kuasa hukum Rendi Saputra membenarkan hal tersebut, laporan yang dilayangkan pada Rabu (5/3) tersebut atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI-AD yang bertugas sebagai penjaga areal perkebunan kelapa sawit milik PT. PN VII di Kabupaten Seluma
"Kini sedang dalam proses, laporan itu sudah kita masukan bukan hanya ke PUSPOMAD, namun juga ke Komnas HAM, LPSK, Ombusman RI, dan juga KPAI, " Sampainya, Kamis (6/3/2025).
Rendi berharap jika persoalan ini segera ditindak lanjuti ke ranah hukum yang lebih serius, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan oleh Masyarakat Adat, terutama bagi Anton Afriadi sebagai Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti, Kabupaten Seluma-Bengkulu
"Kita inginkan oknum TNI Tersebut bisa ditindak tegas, supaya kedepannya tidak ada lagi aparat yang bertindak semena-mena terhadap masyarakat adat, " Sambungnya.
Perlu diingat kembali, kejadian tersebut bermula pada pukul 07:40 WIB, Ketika Anton Afriadi sedang melakukan aktivitas memanen buah sawit di kebunnya, sekitar pukul 12:00. Anton didatangi oleh 2 orang yang mengenakan atribut TNI dengan membawa 1 pucuk senjata Api Organik Laras Panjang dengan mengendarai kendaraan roda dua, kemudian diketahui kedua orang tersebut merupakan Anggota TNI-AD aktif dari kesatuan Kompi Senapan C Yonif 144 Jaya Yudha Bengkulu Selatan, yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan perkebunan PT. PN VII di Kabupaten Seluma.
Diketahui bahwa kedua anggota TNI-AD tersebut melarang Anton untuk memanen buah sawit tersebut, karena menurut mereka kebun tersebut merupakan milik PT. PN VII, sehingga perdebatan pun tidak bisa terhindarkan dan berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI-AD tersebut kepada Sdr. Anton Afriadi.
Anton lalu dibawa secara paksa menggunakan mobil dari salah satu karyawan (pengawas) dari PT. PN VII, ke Polres Seluma dan diserahkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian buah sawit.
Pada Senin 03 Maret 2025 Anton menghadiri pemanggilan di Polres Seluma dan akan diperiksa sebagai saksi, karena Laporan Polisi dari pihak perusahaan terhadap Sdr. Anton atas dugaan Tindak Pidana Pencurian telah naik ke tahap Penyidikan. (Rns)









