PT Bengkulu Perberat Vonis Dua Terdakwa Korupsi Kredit Bank Raya Rp58,8 Miliar

Create: Fri, 07/08/2026 - 20:22
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co – Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu memperberat hukuman terhadap pemilik PT Desaria Plantation Mining (PT DPM), Raharjo Sapto Ajie Sumargo, dan Direktur PT DPM, Novita Sumargo. Kedua terdakwa terbukti terlibat dalam perkara korupsi penyaluran kredit di Bank Raya Indonesia.

​Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menaikkan pidana penjara serta membebankan uang pengganti dengan total mencapai Rp58,8 miliar.

​Raharjo Sapto Ajie Sumargo dijatuhi pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp45 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

​Sementara itu, Novita Sumargo divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp13,8 miliar dengan ketentuan serupa. Jika tidak dipenuhi, sisa kewajiban diganti pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

​Putusan ini mengoreksi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun empat bulan penjara kepada kedua terdakwa. Pada tingkat pertama, Raharjo dibebani uang pengganti Rp59 miliar, sedangkan Novita belum dikenai kewajiban uang pengganti.

​JPU Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, S.H., M.H., menyatakan menerima putusan banding tersebut.

​"Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai dan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu," ujar Arief.

​Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Raya Indonesia dengan nilai total mencapai Rp119 miliar. Berdasarkan dakwaan, perbuatan para terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp58 miliar dari pokok pinjaman. (Hs)