BENGKULU, ewarta.co - Viral pemberitaan mengenai statement Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengejutkan publik termasuk Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Sembiring.
Dimana, statement tersebut mengenai kepemilikan Pulau Dua Enggano yang ada di Provinsi Bengkulu dan dimiliki oleh seseorang.
Menurutnya, Pemerintah daerah Bengkulu Utara maupun pemda Provinsi Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah harus segera menindaklanjuti hal tersebut, karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api, seorang Wakil Ketua KPK menyebutkan hal tersebut tanpa ada dasarnya.
"Justru saya terjejut juga ada perkataan pak Saut itu, dari KPK, bahwa ada satu pulau yang dikuasai oleh satu orang, ini Pak Gubernur harus menindak lanjuti, karena nggak mungkin seorang Saut Situmorang Wakil Ketua KPK menyebutkan itu tanpa ada dasar," kata Usin saat dimintai keterangan.
Dirinya pun menyarankan kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk memerintahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu segera mengusut pulau mana yang di kuasai oleh seseorang tersebut.
Selain itu, Usin mengartikan pernyataan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tersebut bahwa kepemilikan pribadi tersebut tidak memberi masukan bagi daerah maupun negara. Jadi, jika mau menguasai suatu lahan atau pulau harus sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu seperti menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Pakai (HGP), sepanjang tidak dikuasai dan dimiliki secara ilegal, lahan atau pulau boleh dimiliki oleh seseorang.
Sepanjang tidak dimiliki, sepanjang tidak dikuasai secara ilegal, boleh, pasti mereka ada masukan, masukan bagi negara, pajaknya harus ada, mekanisme itu boleh tapi tidak dibeli (dan mengklaim) pulau ini milik pribadi.
"Hal yang paling mengejutkan adalah ketidaktahuan pihak Pemerintah daerah baik Kabupaten Bengkulu Utara atau pun Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga BPN/ATR, ini yang ditelusuri dan perjelaskan,"tandasnya. (Nay)









