Pungutan “Uang Tempat” di SanPalk Disorot Pemkot Kotamobagu Buka Suara

Tags

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pungutan retribusi resmi kepada pedagang yang beraktivitas di Kawasan Paloko Kinalang (SanPalk), depan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK).

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, S.Pd., M.E., menyusul munculnya keluhan terkait adanya pungutan uang sebesar Rp20 ribu yang disebut-sebut sebagai “uang tempat” kepada pelaku UMKM.

Ariono menegaskan, pungutan tersebut bukan merupakan retribusi resmi yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Untuk retribusi nanti, pemerintah akan mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” ujar Ariono, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, Pemkot saat ini masih fokus melakukan penataan kawasan, termasuk menertibkan pemanfaatan aset daerah serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.

Pemkot juga telah membentuk Tim Penataan Kawasan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Tim tersebut bertugas melakukan kajian dan merumuskan kebijakan mengenai pengelolaan SanPalk.

Ariono mengatakan, proses penataan telah dilakukan melalui sosialisasi, kunjungan lapangan, komunikasi dengan pelaku usaha, hingga rapat bersama para pedagang.

Dalam pertemuan pada 15 Juli 2026, pemerintah antara lain menyampaikan pengaturan penggunaan tenda serta rencana penerapan retribusi apabila seluruh ketentuan telah terpenuhi.

Penyeragaman ukuran tenda juga menjadi bagian dari penataan agar kawasan terlihat lebih tertib dan memberikan ruang yang proporsional bagi para pelaku usaha.

Terkait pungutan Rp20 ribu yang disebut terjadi di lapangan, Pemkot menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara retribusi resmi pemerintah dan pungutan yang tidak memiliki dasar sebagai retribusi daerah.

Ariono memastikan, apabila retribusi resmi nantinya diberlakukan, pemungutannya akan dilakukan berdasarkan regulasi dan mekanisme yang transparan.

“Pemerintah tidak bermaksud memberatkan pelaku usaha. Penataan ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Pemkot berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses penataan yang sedang berjalan serta melaporkan apabila menemukan pungutan yang mengatasnamakan pemerintah tetapi tidak memiliki dasar dan mekanisme resmi.***

(Rm)