Seluma, eWarta.co - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma menggelar Pra Rakor (Rapat Koordinasi) mengenai zona terbuka tempat kampanye menjelang pemilu pada 17 april mendatang, Rakor di pimpin langsung oleh Ketua KPU bertempat di diaula KPU Kabupaten Seluma, Rabu (12/2).
Rakor di hadiri seluruh perwakilan Partai Politik ini membahas mengenai perizinan tempat kampanye juga perijinan sebelum melaksanakan kampanye.
Di ketahui Kampanye Pemilu akan dimulai tanggal 23 Maret hingga 13 April mendatang.
"Untuk tempat dan lapangan terbuka yang di perbolehkan di jadikan tempat kampanye KPU akan berkoordinasi dengan Pemkab Seluma termasuk ijinnya, juga menanyakan zona mana saja yang diperbolehkan atau dilarang," terang Edi Ansori Komisioner KPU Kabupaten Seluma.
Menurutnya, untuk mekanisme penyelenggaraan kampanye, sebelumnya dari masing-masing Partai Politik wajib melaporkan kegiatan tersebut ke Polres Seluma dan disampaikan ke KPU juga Bawaslu Seluma untuk ditindak lanjuti.
"Partai Politik yang tidak mengantongi ijin, akan dinyatakan itu tindakan ilegal dan melanggar aturan dalam kampanye di tempat terbuka,"imbuh Edi.
Sementara itu, setelah adanya ijin dari pemerintah daerah Kabupaten Seluma, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan sejumlah Parpol mengenai zona ataupun titik mana saja yang diperbolehkan untuk kampanye terbuka.
"Sementara ini kita tunggu saja bagaimana ijin dari Pemkab Seluma untuk titik dan zona tempat kampanye terbuka, dan diharapkan tidak ada pelanggaran apapun dalam pelaksanaan kampanye terbuka nantinya," tutup Edi.









