Rapat Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Disabilitas & Pesantren

 

Bengkulu, eWarta.co -- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu hari ini, Selasa (28/5) membahas beberapa agenda penting, antara lain:

  • Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
  • Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
  • Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, yaitu Raperda tentang Pemenuhan, Penghormatan, Perlindungan dan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu menerima Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.

Dengan diterimanya Jawaban Gubernur, maka Raperda tersebut disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya.

Dprd

Untuk membahas Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu secara lebih mendalam, DPRD Provinsi Bengkulu membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pansus ini bertugas mengkaji berbagai aspek Raperda tersebut dan akan menyampaikan hasil pembahasannya dalam Laporan Pansus pada Rapat Paripurna selanjutnya.

Setelah agenda Jawaban Gubernur terhadap Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda mendengarkan Jawaban Tim Pengusul (Bapemperda) terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.

Dua Raperda yang dibahas dalam agenda ini adalah Raperda tentang Pemenuhan, Penghormatan, Perlindungan dan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu.

Pembahasan kedua Raperda ini bertujuan untuk menjaring masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu hari ini merupakan langkah penting dalam proses pembahasan tiga Raperda yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, penyandang disabilitas, dan pendidikan pesantren.

Pembentukan Pansus dan mendengarkan masukan dari Fraksi-Fraksi diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu.