BENGKULU, ewarta.co – Seorang pemuda berinisial BD dilaporkan ke Polisi karena telah menyebarkan video asusila DM (25) pada saat korban tengah mandi di kamar mandi salah satu rumah makan di Kabupaten BS.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudi Purnomo, SH, S.Ik ketika di konfirmasi membenarkan laporan dari korban DM telah diterima oleh pihaknya, dan tengah di lakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku yang telah membuat resah di Kabupaten BS tersebut.
Dijelaskan Kapolres BS, Kejadian bermula pada hari minggu 18 agustus 2019 yang dimana saat itu korban DM (25) sedang mandi di salah satu kamar mandi rumah makan yang berada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Lalu pelaku BD yang iseng terhadap DM sehingga mengambil videonya saat mandi di kamar mandi di rumah makan tersebut. Sesudah berhasil dia mengambil video saat korban DM mandi, pelaku BD menyebarkan video tersebut melalui Whatshapp.
Korban (DM) yang tidak senang dan merasa dirugikan akhirnya melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
Ditambahkan oleh Kapolres BS, Pelaku terbukti melanggar undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornika pada hari kamis tanggal 05 sepetember 2019 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," Jelas Kapolres. (Rls)









