BENGKULU,eWARTA.co -- Usulan pembukaan perkebunan sawit yang akan menggunakan setengah luasan pulau atau 15 ribu hektare lahan di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara dibantah pemerintah kecamatan.
Camat Pulau Enggano Susanto membantah rencana pembukaan perkebunan sawit skala besar yang dilakukan pemerintah di pulau terluar ini.
Susanto menyebut, belum ada informasi maupun koordinasi dari pemerintah kabupaten terkait rencana tersebut.
"Belum ada informasi apapun terkait penanaman sawit skala besar baik dari pemerintah kabupaten, maupun siapa perusahaannya," kata Susanto, Jumat (11/2/22).
Justru ia mengungkap, bahwa sejauh ini masyarakat pulau sudah lebih dulu menanam komoditas pertanian ini, jauh sebelum desas-desus peralihan komoditas pisang ke tanaman sawit di Pulau Enggano.
"Untuk menanam sawit, sudah banyak dilakukan warga sejak 5 sampai 10 tahun lalu," ungkapnya.
"Bahkan untuk luasan perkebunan sawit milik masyarakat jika digabung lebih dari puluhan hektar," lanjut Susanto.
Kendati rencana tersebut belum dapat dipastikan, namun pihaknya tetap menunggu kabar pemerintah daerah untuk mendukung adanya investasi di pulau tersebut. Selama itu memiliki kajian kearifan dan mengedepankan kehidupan masyarakat.
"Selama regulasinya jelas dan mengikuti prosedur dengan kajian ilmiah yang ada, investasi apapun tetap kami dukung demi kemakmuran masyarakat Pulau Enggano," ujarnya.
Sementara itu penolakan adanya penanaman sawit skala besar didengungkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Bengkulu.
AMAN Provinsi Bengkulu menyatakan penolakan munculnya kebun sawit di Pulau Enggano telah dideklarasikan bersama sejak Tahun 2017 lalu.
"Di mana seluruh kepala suku, ketua lembaga adat, camat dan BKSDA, ikut menandatangani deklarasinya," kata Ketua Dewan AMAN Bengkulu sekaligus Kepala Suku Kaitora Enggano, Rafli Zen Kaitora.
Keputusan tersebut sebagai tindaklanjut dari Keputusan Kepala Suku Masyarakat Adat Pulau Enggano bernomor 02/KPS/Ka.S/E/2009 tentang pengolahan sumber daya alam, satwa, dan hewan serta pembukaan lahan, pengelolaan dan pelestarian kawasan pesisir Pulau Enggano dalam upaya penyelamatan Pulau Enggano dari ancaman abrasi.
Dalam putusan itu, masyarakat adat Enggano menolak dengan tegas penanaman kelapa sawit, baik di wilayah Areal Peruntukan Lain atau areal masyarakat yang masih berhutan. (Bisri)









