RKAB Belum Jelas Aktivitas Tambang KUD Perintis di Tanoyan Selatan Dipertanyakan

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co — Aktivitas pertambangan di lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan penggalian material di sejumlah titik disebut telah berlangsung, sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) koperasi tersebut dikabarkan belum dikantongi.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh aktivitas pertambangan yang berjalan di wilayah tersebut telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan pemerintah?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski KUD Perintis tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen persetujuan RKAB disebut masih dalam proses pemenuhan. Di sisi lain, aktivitas pertambangan dikabarkan terus berlangsung di lapangan.

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan pertambangan.

Sebab, kepemilikan IUP tidak serta-merta membebaskan pemegang izin dari kewajiban memenuhi persyaratan teknis dan administratif lainnya. Status perizinan dan pemenuhan kewajiban operasional merupakan dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah.

Aktivitas Berjalan, Dokumen Dipertanyakan

Seorang sumber menyebutkan, pengurus KUD Perintis masih berupaya melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan, termasuk persetujuan RKAB.

“Salah satu dokumen yang belum dikantongi KUD Perintis yakni RKAB. RKAB merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk menjalankan aktivitas pertambangan,” ungkap sumber tersebut.

Informasi yang sama menyebutkan, aktivitas pertambangan di wilayah koperasi itu telah berlangsung hampir dua tahun. Dalam pelaksanaannya, KUD Perintis disebut menggandeng sejumlah perusahaan atau investor untuk menggarap lokasi pertambangan.

Sedikitnya empat titik dilaporkan tengah dikerjakan oleh pihak perusahaan. Kegiatan di lapangan disebut mencakup pembukaan lahan hingga penggalian material.

Lamanya aktivitas tersebut berlangsung membuat persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan kepemilikan IUP. Kejelasan mengenai persetujuan RKAB, status kegiatan operasional, serta dasar hukum perusahaan yang terlibat perlu dibuka dan diverifikasi.

Apalagi, ketika kegiatan pertambangan melibatkan pihak lain, transparansi mengenai bentuk kerja sama, tanggung jawab pemegang izin, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting dari pengawasan.

ESDM Sulut Didesak Turun Lapangan

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara didorong segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas pertambangan di lahan KUD Perintis.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah RKAB telah memperoleh persetujuan, jenis kegiatan apa yang sedang berlangsung, serta apakah setiap perusahaan yang bekerja di lokasi tersebut memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan perizinan.

Jika ditemukan kegiatan yang berlangsung tanpa persetujuan atau persyaratan yang diwajibkan, instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan juga penting untuk memastikan bahwa izin pertambangan tidak diperlakukan seolah-olah menjadi satu-satunya dokumen yang cukup untuk menjalankan seluruh tahapan kegiatan di lapangan.

Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai kepatuhan pemegang izin terhadap ketentuan yang berlaku, terlebih ketika aktivitas pertambangan disebut telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas ESDM Sulawesi Utara mengenai status persetujuan RKAB KUD Perintis maupun legalitas aktivitas perusahaan yang disebut beroperasi di lahan koperasi tersebut.

Konfirmasi dari pengurus KUD Perintis dan perusahaan-perusahaan yang terlibat juga diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan administratif, melainkan verifikasi faktual di lapangan. Apakah seluruh aktivitas pertambangan di lahan KUD Perintis telah memenuhi ketentuan? Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi pihak berwenang.***

(Rm).