BENGKULU, ewarta.co - Terkait adanya informasi mengenai masyarakat yang mengeluhkan penerapan sistem anuitas di perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu imbau nasabah perbankan untuk membaca dan memahami dengan teliti dahulu isi kontrak sebelum ditanda tangani.
Disampaikan oleh Yamin, Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Perwakilan Provinsi Bengkulu, bahwa didalam kontrak antara nasabah dengan pihak perbankan biasanya sudah tercantum apa saja yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Konsumen, nasabah maupun debitur perbankan, lesing atau asuransi biasanya jarang baca kontrak, dimungkinkan oleh satu sisi tidak dijelaskan oleh bank atau nasabah tidak kritis menanyakan soal kontrak yang akan ditanda tangani.
Sedangkan, secara hukum perdata, kesepakatan antara konsumen dengan bank itu bisa dikatakan kontrak sudah selesai atau sah.
"Setiap konsumen berhak mengajukan pengaduan, namun pengaduan itu ada mekanismenya, sebelum melakukan pengaduan, ada baiknya konsumen melihat isi kontraknya kembali, setelah dilihat kontrak serasanya berbeda dengan perlakuan sejauh ini dengan yang dikontrak, baru komplain ke bank yang bersangkutan," imbaunya, Rabu (19/6).
Namun, tambahnya, jika komplain tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak perbankan selama 20 hari kerja, bisa ditambahkan perpanjangan selama 20 hari kerja kembali dengan syarat misalkan bank tersebut perlu waktu untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke bank pusat.
Jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan antara pihak nasabah dan perbankan atau telah dilaksakan penyelesaian namun belum puas dengan hasilnya, maka nasabah bisa mengajukan aduan ke pihak OJK secara resmi melalui surat.
"Syaratnya, identitasnya, permasalahannya, suratnya isinya, kemudian dilampirkan juga fotokopi surat ke bank tadi, sebagai tanda bahwa dia sudah melapor ke bank yang bersangkutan, nah itu akan kami tindak lanjuti mekanismenya dikami, akan kami lihat dulu dalam internal kami, kami cek dulu ini memang sengketa atau tidak," imbuhnya.
Tahap selanjutnya adalah jika memang isi kontrak berbeda dengan apa yang dilaksanakan, maka OJK akan melakukan mediasi terbatas antara kedua pihak secara bergantian, lalu akan dicarikan hasil musyawarah mufakatnya seperti apa.
Jika tidak juga menemukan hasil musyawarah yang baik, maka OJK akan mengarahkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Jakarta melalui suray, namun jika drasa ada pidana dan perdata bisa disampaikan ke pihak yang berwajib seperti Kepolisian, Pengadilan dan lainnya. (NY)









