BENGKULU, eWARTA.co – Desa Padang Ulak Tanjung di Kec. Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sorotan pada Kamis, 10 Maret 2023. Kegiatan pemasangan tanda batas dilakukan oleh penyidik Polda Bengkulu subdit Harbangta yang dipimpin oleh AKP Eka Candra beserta anggota dalam rangka penyelidikan kasus sengketa lahan antara H dan D Kegiatan yang dihadiri oleh H beserta penasihat hukumnya dan D beserta kuasa hukumnya ini dilakukan secara aman dan terkendali.
Dalam kegiatan tersebut, tiga personel Polisi yaitu AIPTU Ajat Sudrajat, AIPDA Azis Nugroho, dan BRIPKA Cahyo Afandi turut serta dalam melaksanakan pemasangan tanda batas di lokasi objek tanah yang menjadi sasaran penyelidikan. Hasil dari pemasangan tanda tersebut akan dijadikan dasar sebagai bahan pertimbangan proses penyidikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, H beserta penasihat hukumnya dan D beserta kuasa hukumnya. Selama kegiatan berlangsung, tidak terjadi perlawanan dari kedua belah pihak dan pemasangan tanda batas dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali.
Meskipun terjadi sengketa lahan antara H dan D, pihak D tidak menghalangi kegiatan pemasangan patok selama itu digunakan sebagai proses penyidikan. Kegiatan yang dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali tersebut diharapkan dapat membantu proses penyelidikan kasus sengketa lahan yang sedang ditangani oleh Subdit Harbangtah Polda Bengkulu.
Hasil dari pemasangan tanda batas tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan kasus sengketa lahan tersebut. Pihak D tidak menghalangi kegiatan proses pemasangan patok selama itu digunakan sebagai proses penyidikan.
Subdit Harbangtah Polda Bengkulu berharap kegiatan ini dapat membantu mempercepat proses penyelesaian kasus sengketa lahan antara kedua belah pihak.
“Ini adalah kesepakatan Bersama dan dengan hasil ini kami berharap masalah sengketa ini dapat diselesaikan dengan cepat”ujar Kapolsek Talang empat AKP Suroso









