SULSEL,eWARTA.co -- Aparat dari Satuan Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (50) yang kedapatan mengedarkan uang palsu kepada pedagang di pasar Makale. Hal itu terungkap dari laporan warga yang punya BRILink di pasar Makale, Agustus 2020.
Menurut AKP Jon Paerunan, ibu rumah tangga asal Rembon Kecamatan Rembon Tator itu diduga mengedarkan uang palsu kepada pedagang di pasar Makale dengan modus sebagai pembeli barang. SH lalu ditangkap di rumah kontrakannya, Selasa (13/10/2020).
"Dan laporan warga tersebut, lalu ditindak lanjuti dengan menangkap tersangka serta menggeledah rumah kontrakan SH di Tete Bassi Kelurahan Tambunan Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja," ucap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan pada media ini, Rabu (14/10/2020) siang.
"Modusnya belanja ke para pedagang pasar, dan mau transfer ke rekening pribadinya," sambung Kasat Reskrim Polres Tator.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 200 lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu), dua lembar uang dinar pecahan 20 Dinar Kuwait, dua unit HP milik tersangka dan bukti transfer BRILink dengan transaksi Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sayuran dan pakaian yang dibeli tersangka dengan uang palsu.
Di depan penyidik, tersangka SH mengakui perbuatannya itu dan uang palsu itu SH beli dari seorang pria berinisial H di Surabaya senilai Rp.20 juta. Namun tersangka baru membelanjakan uang palsu itu sebanyak Rp. 2 juta.
"Pelaku inisial H sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tana Toraja," ucap AKP Jon Paerunan.
Ibu rumah tangga H itu terancam pasal 245 KUHPidana atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang akibat perbuatannya.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya. (yus)









