BENGKULU, eWarta.co – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan milik Fransiscus (F.) Tjandra di kawasan Jalan KZ Abidin II, tepat di samping Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, terus menunjukkan perkembangan.
Tim kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum B.JP (P) Thein Tabero, SH, S.IK & Partners melalui H. Suhartono, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama dari Unit Pidana Umum (Pidum) 4 Satreskrim Polresta Bengkulu pada Rabu (1/7/2026).
Penerbitan SP2HP ini menegaskan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berjalan dan tengah didalami oleh penyidik. Berdasarkan dokumen resmi Polresta Bengkulu Nomor: B/830/VI/RES.1.2./2026/Reskrim tertanggal 5 Juni 2026, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi demi mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Penyelidikan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/232/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU yang dilayangkan pada 4 Mei 2026 lalu. Perkara ini membidik dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan terbitnya dua dokumen penting pada hari yang sama (4/5/2026), yaitu:
* Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/291/V/RES.1.2./2026/Reskrim.
* Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/187/V/RES.1.2./2026/Reskrim.
Objek lahan yang disengketakan berada di lokasi yang sangat strategis, tepatnya di Jalan KZ Abidin II, RT 005/RW 002, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Laporan resmi ini diajukan oleh Suhartono (alias Tono bin M. Dahlan B.), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Hingga saat ini, perkembangan pemeriksaan telah berjalan signifikan. Suhartono menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari lima orang, yang terdiri dari pelapor dan empat saksi kunci.
Daftar Saksi yang Telah Diperiksa:
* Hevi Oktoria
* Hermanto
* M. Medan G.
* Edion
Seluruh keterangan dari para saksi tersebut kini telah dituangkan ke dalam Berita Acara Wawancara (BAW) guna melengkapi berkas penyelidikan.
Di sisi lain, pihak ahli waris menegaskan legalitas kepemilikan lahan mereka yang didasarkan pada tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi, yakni:
* SHM Nomor 318: Luas sekitar 3.400 meter persegi.
* SHM Nomor 319: Luas sekitar 1.083 meter persegi.
* SHM Nomor 320: Luas sekitar 215 meter persegi.
Ketiga sertifikat tersebut menjadi modal dan dasar hukum utama bagi pihak ahli waris dalam menentukan batas wilayah serta status kepemilikan lahan yang kini tengah diperkarakan.
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polresta Bengkulu, dapat mengawal kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan demi tegaknya kepastian hukum bagi semua pihak. (**)










