GORONTALO, eWarta.co – Seorang perempuan asal Desa Dulamayo Selatan, Kabupaten Gorontalo, Sri Anggraini K. Wumu, mengungkap dugaan kerugian materiil dan nonmateriil yang dialaminya setelah menjalin hubungan dengan seorang pria yang menurut keterangannya merupakan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Sri mengaku mengenal pria tersebut sejak pertengahan 2022. Menurut keterangannya, saat itu pria tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah berpisah dengan istrinya. Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Sri untuk menjalin hubungan yang semakin serius.
Hubungan keduanya, menurut Sri, bahkan berlanjut dengan tinggal bersama di sejumlah tempat. Ia juga menyebut pria tersebut pernah datang menemui keluarganya dan memperkenalkan diri sebagai seseorang yang telah berpisah dari istrinya.
Keterangan tersebut membuat keluarga Sri menerima hubungan keduanya.
Mengaku Hamil dan Mengalami Keguguran
Sri kemudian mengaku hamil pada akhir 2023. Ia menyebut kehamilan tersebut berakhir pada Maret 2024 setelah mengonsumsi obat yang menurut pengakuannya diberikan oleh pria tersebut dengan alasan akan menjalankan tugas ke Papua.
Namun, Sri mengatakan alasan tersebut belakangan dipertanyakan karena menurutnya keberangkatan yang disampaikan kepadanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Terkait hal ini, Sri berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara terbuka dan sesuai fakta. Ia juga meminta pihak terkait memberikan perhatian terhadap laporan maupun pengaduan yang disampaikannya.
Kesepakatan Penyelesaian Belum Dipenuhi
Persoalan kembali mencuat setelah Sri mengaku kembali berkomunikasi dengan pria tersebut sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Menurut Sri, pada Ramadan 2026, keduanya sempat mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian atas kerugian yang ia klaim dialaminya.
Namun, Sri menyatakan kesepakatan tersebut hingga kini belum direalisasikan. Ia juga mengaku komunikasi kemudian terputus setelah nomor teleponnya diblokir.
“Yang saya harapkan hanya penyelesaian atas apa yang sudah disepakati,” demikian inti persoalan yang disampaikan Sri kepada redaksi.
Minta Persoalan Tidak Dibiarkan
Sri berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari pihak yang berwenang, terlebih karena pria yang disebutnya terlibat merupakan anggota TNI AD.
Ia menilai status seseorang sebagai anggota institusi negara seharusnya tidak menjadi alasan bagi persoalan yang diadukannya untuk tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, yang paling penting adalah adanya kejelasan, tanggung jawab, serta penyelesaian berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi eWarta.co menegaskan bahwa seluruh keterangan mengenai dugaan tersebut masih bersumber dari pengakuan Sri Anggraini K. Wumu dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pria yang disebut dalam laporan tersebut maupun dari institusi TNI AD terkait dugaan persoalan ini.
Redaksi eWarta.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan, sehingga pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rdm).










