BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Ombudsman RI perwakilan Bengkulu Herdi Purwanto menyebutkan enam daerah di wilayah ini masuk kategori dengan kepatuhan pelayanan publik tinggi.
"Untuk survei kepatuhan pelayanan publik, selama 2020 ada enam daerah masuk zona hijau dengan tingkat pelayanan publik tinggi," kata Herdi, Rabu (10/3/2021).
Enam daerah tersebut yakni Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kepahiang, Mukomuko, Bengkulu Utara, Lebong. Disusul daerah zona kuning atau kepatuhan sedang yakni Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah dan Kaur serta daerah dengan zona merah atau kepatuhan rendah yakni Seluma dan Rejang Lebong.
"Kami bangun partisipasi masyarakat terhadap dengan menginisiasi kegiatan pelatihan dan membentuk komunitas sebagai upaya memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik," kata Herdi.
Sedangkan untuk pengawasan ataupun pemantauan pelayanan publik, kata dia juga telah melaksanakan pengawasan secara rutin di Provinsi Bengkulu seperti penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pengawasan Ujian Nasional (UN), pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pengawasan pelaksaan ibadah haji yang bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ditambah lagi dengan adanya upaya pelayanan publik di masa pandemi COVID-19," kata Hardi.
Hardi mengungkapkan untuk pencegahan maladministrasi, Ombudsman terus berupaya mencegah maladministasi dengan beberapa kegiatan di antaranya membangun jaringan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan melaksanakan survei maupun kajian terkait pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.
"Untuk membangun jaringan kerja Ombudsman juga telah melakukan kegiatan koordinasi kepada penyelenggara layanan publik dengan membuat perjanjian kerja sama," kata dia.
Selama Tahun 2020 ini, Ombudsman Bengkulu sendiri telah menerima 165 konsultasi non laporan, 62 surat tembusan dan 96 laporan masyarakat . Dari 96 laporan masyarakat yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan, karena telah memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI sebanyak 78 laporan.
Di mana rinciannya terbanyak berdasarkan kelompok instansi terlapor, pemerintah daerah 37 laporan, BUMN/BUMD 13 laporan, perbankan 12 laporan, dan rumah sakit sebanyak 4 laporan. Sedangkan berdasarkan hasil tindaklanjut laporan, 70 laporan selesai dan ditutup (86.4%), dan 11 laporan masih dalam proses (13.6%). (Bisri)









