SELUMA, eWarta.co – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma berinisial HI, dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat Seluma. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan penelantaran anak dan istri siri berinisial MM, serta dugaan kerugian finansial yang dialami korban.
MM, didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Akbar, S.H., M.H., resmi menyampaikan aduan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma pada Senin (27/4/2026). Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Seluma, Teddy Rahman, S.E., M.M., dan Inspektorat Seluma untuk ditindaklanjuti secara kedinasan.
"Klien kami meminta kebijakan dan keadilan. Oknum ASN tersebut diduga telah menikah siri dengan klien kami dan memiliki seorang anak. Namun, saat ini anak dan istri tersebut ditinggalkan tanpa tanggung jawab," ujar Akbar kepada awak media.
Akbar menjelaskan bahwa selama lima bulan terakhir, HI diduga tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. Sebelum menempuh jalur laporan resmi, pihak korban telah berupaya melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons positif dari yang bersangkutan.
Selain masalah penelantaran, pihak korban juga membeberkan rentetan kerugian finansial yang dialami MM selama menjalin hubungan dengan HI. Berdasarkan pengakuan korban, HI diduga kerap memanfaatkan kondisi finansial MM untuk kepentingan pribadi, di antaranya:
Pinjaman Pribadi: Pinjaman uang sebesar Rp18 juta pada Agustus 2024 dengan dalih keperluan pekerjaan.
Pinjaman Bank: Pada Januari 2025, MM diminta mengajukan pinjaman bank sebesar Rp30 juta untuk membayar pajak kendaraan milik terlapor.
Tunggakan Arisan: Kewajiban arisan sebesar Rp20 juta yang dibebankan kepada korban.
Penjualan Aset: Satu unit mobil milik korban dijual seharga Rp98 juta, di mana dananya diduga dipindahkan ke rekening terlapor.
Pinjaman Tambahan: Total pinjaman bertahap sekitar Rp50 juta yang dilakukan saat korban tengah mengandung.
"Akibatnya, tabungan klien kami habis untuk menutupi berbagai kewajiban keuangan tersebut. Kondisi ini sangat memberatkan klien kami, apalagi ada anak yang harus dihidupi," tambah Akbar.
Melalui laporan ini, MM berharap Bupati Seluma dapat memberikan sanksi tegas atau kebijakan yang memberikan kepastian tanggung jawab dari oknum ASN tersebut, baik terhadap hak anak maupun penyelesaian kewajiban finansial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor (HI) maupun perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Seluma belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin dan penelantaran tersebut. (Rns)









