BENGKULU,eWARTA.co -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seluma akhirnya resmi memberikan sanksi pemecatan pada Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa (Panwasdes) di Kecamatan Sukaraja. Karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Seluma telah terbukti adanya pertemuan dengan anak Cabup Seluma dari nomor urut 2 Andri Simbolon.
"Sudah di plenokan nanti hasil pleno itu akan di tuangkan dalam surat keputusan ketua Bawaslu Seluma. Dan dari hasil Pleno memberikan sanksi terhadap Panwas, ada dua orang yang di jatui sanksi pemberhentian, dan selebihnya di berikan sanksi peringatan," ucap Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Suryadi kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Lanjutnya, bahwa untuk sanksi terhadap Panwas tersebut, sebelumnya sudah dibahas, dan telah dilakukan kajian terkait hasil pemeriksaan selama 14 hari yang lalu telah di plenokan. Dari hasil pemeriksaan terbukti melangar kode etik.
"Ya terbukti, kalau tidak terbukti tidak ada sanksi," tegasnya.
Ditambahkannya, terkait pertemuan dan dari hasil pemeriksaan tidak ada unsur kesengajaan melainkan mereka tersebut di datangi oleh Andri Simbolon selaku anak dari calon Bupati Seluma bersamaan pula mereka tengah berkumpul di rumah salah satu Panwasdes.
"Terkait anak Cabup, kita belum mengara ke situ, kita fokus ke pelangaran penyelengara dulu," terangnya.
Lebih lanjut, untuk mekanisme pergantian terhadap Panwas tersebut, akan dilihat berdasar urutan rengking. Yang berada di bawah yang di pecat tersebut.
"Untuk nama jelas saya belum bisa sampaikan," pungkasnya. (nor)









