Tergiur Persenan, Penjual Buah di Pagar Dewa Jadi Kurir Sabu

Create: Tue, 21/09/2021 - 14:58
Author: Redaksi

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pedagang buah semangka yang berjualan di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu ditangkap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu usai terbukti mengedarkan 10 paket sabu.

Kepala BNNP Bengkulu Supratman mengatakan pelaku IS ditangkap Minggu (19/9/21), usai BNNP mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari pelaku.

"IS ditangkap di kediamannya sekira pukul 23.00 WIB tepatnya di Jalan Akasia, Pagar Dewa" kata Supratman, Selasa (21/9/21). 

Saat melakukan penangkapan, kata Supratman BNNP tidak mendapati barang bukti lantaran barang bukti dibuang di pinggir sungai dekat rumahnya. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, BNNP berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu bersama uang senilai Rp1 juta dan satu buah ponsel pintar.

"Dari keterangan tersangka bahwa ia mendapatkan barang bukti berupa shabu tersebut dari seorang bandar yang bernama T” kata Supratman.

Supratman mengatakan dalam aksinya tersebut IS dijanjikan oleh T sebesar 50 persen dari hasil setiap penjualannya. 

"Pelaku utama masih kami lakukan pengejaran," kata Supratman

Atas perbuatannya IS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (Bisri)