Terima RJ, Pelaku Penadahan Handphone Curian di Seluma Dibebaskan

Create: Mon, 25/04/2022 - 18:10
Author: Redaksi

 

BENGKULU,eWARTA-co -- Warga Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Redo Saputra, pelaku tindak pidana penadahan dibebaskan setelah mendapat restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Rabu (20/4/2022).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menerangkan kasus ini berawal pada Kamis (10/2/2022) lalu di mana saat itu Redo ditawari saksi, WP untuk membeli sebuah handphone seharga Rp 300 ribu. Transaksi ini dilakukan di Desa Tedunan, Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma.

Namun nyatanya, handphone yang dijual WP adalah hasil curian, diketahui setelah WP ditangkap oleh aparat dari Polsek Semidang Alas Maras. Demikian Redo ditangkap aparat dan dikenai pasal 480 ayat (1) KUHP.

"Kesepakatan damai antara korban dengan pelaku Redo, akhirnya tercapai pada Rabu (20/4/2022) lalu, di Kejari Seluma," kata Ristianti, Senin (25/4/2022).

Menurut Ristianti, ada beberapa pertimbangan RJ dilakukan kepada Redo. Pertama, Redo baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Kemudian, terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf kepada korban, dan korban bersedia damai dan memaafkan terdakwa," ujar Ristianti.

Dengan adanya RJ ini, Redo akhirnya bisa bebas, dan kasusnya tak lagi dilanjutkan. (Bisr)