Terpidana Korupsi Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong Kembali jadi Tersangka

Create: Tue, 02/28/2023 - 23:09
Author: Redaksi


BENGKULU, eWARTA.co -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, menetapkan SA (42) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa 2020 senilai Rp. 576,8 juta. Sebelumnya juga yang bersangkutan merupakan terpidana kasus yang sama tahun anggaran 2021, Selasa (28/02/2023).

Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa mengatakan bahwa tersangka SA merupakan mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, pada 18 Januari 2023 telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Saat ini tengah menjalani pemidanaan.

"Terpidana ini kembali ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2020, yang berakibat adanya kerugian negara sebesar Rp. 576,8 juta," kata Arya, dihadapan wartawan.

Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Kerugian negara sebesar Rp. 576,8 juta itu, di antaranya dari pajak yang sudah dipungut, tetapi tidak disetor sebesar Rp. 41,2 juta, kemudian adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan rabat beton dari alokasi dana desa dengan kerugian sebesar Rp. 38,9 juta, serta pembangunan rabat beton dan drainase bersumber dari dana desa sebesar Rp. 496,6 juta.

Akibat perbuatan SA diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 30 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kasus yang dilakukan tersangka SA ini merupakan hasil temuan dari Kejari Rejang Lebong dan nantinya hukuman kepada yang bersangkutan akan diakumulasi dengan hukuman kasus yang telah dijalani sebelumnya," tutupnya.