SELUMA, eWarta.co -- Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma bakal memanggil pengurus Ormas Pemuda Pancasila Seluma terkait pemungutan Retribusi bagi wisatawan dan pedagang di acara yang dilakukan oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila saat libur tahun baru 2024 lalu di kawasan Cagar alam pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H Hadianto, menerangkan, Pemangilan tersebut terkait dengan pernyataan Pengurus Ormas Pemuda Pancasila, bahwa panitia acara sudah mengantongi izin dari Pemerintah daerah dan sudah mendapatkan izin dari Bapenda Seluma, terkait pemungutan retribusi wisatawan dan pedagang sudah sesuai Dengan aturan daerah.
Pastinya dari pemerintah Daerah nanti kita akan meminta klarifikasi dari Disparpora maupun di Bapenda terkait izin dan retribusi, karena mereka (Ormas Pemuda Pancasila) menarik pajak parkir itu dirasa tidak sesuai," sampainya, Selasa (9/1/2024).
Diketahui bahwa sampai saat ini, kawasan pantai Cemoro Sewu belum mengalami penurunan status dari Cagar Alam (CA) ke Taman Wisata Alam (TWA), yang artinya Ormas, pemerintahan Desa ataupun masyarakat tidak boleh mengadakan acara di kawasan tersebut.
"Status kawasan tersebut masih Cagar Alam, belum turun status menjadi taman wisata alam, kalau status kawan tersebut sudah turun, baru kita bisa melakukan pengelolaan wisata, " Sambungnya.
Ditambahkan, Terkait kegiatan yang telah diadakan, Pemda Seluma akan memanggil pengurus Ormas Pemuda Pancasila dan Kades Kungkai Baru.
"Terkait apa yang sudah disampaikan oleh oknum Ormas Pemuda Pancasila nanti akan kita panggil secepatnya, " tutupnya. (Rns)









