Tiga Kabupaten/Kota Usulkan UMK, Kabupaten Mukomuko Tertinggi

Create: Fri, 02/12/2022 - 17:57
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah daerah tiga kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu telah mengusulkan kenaikan upah minimum (UMK) tahun 2023 ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat (2/12/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Edwar Happy, mengatakan pengusulan UMP maupun UMK didasari Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Dengan demikian, masing-masing daerah diimbau mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kemudian diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu. 

"Pada tahapannya, baru tiga kabupaten/kota yang sudah menyampaikan ke kami. Usulkan rekomendasi untuk diterbitkan SK Gubernur secepatnya atau tanggal 7 sudah diumumkan," kata Edwar. 

Setelah nantinya UMK disahkan, pihaknya meminta agar perusahaan dapat menerapkan aturan sesuai perundang-undangan. Demikian dengan buruh, agar nantinya menerima dan semangat untuk melaksanakan pekerjaannya.

"Ini sudah maksimal diusulkan masing-masing kepala daerahnya dan akan diterapkan mulai 1 Januari mendatang,'' ujarnya.

Adapun pemerintah daerah yang telah mengusulkan UMK, lanjut Edwar yakni Kota Bengkulu sebesar Rp2,601.802 atau naik 7,4 persen, Kabupaten Mukomuko Rp2,715.839 atau naik 7,6 persen, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2,499.915 atau naik 7,9 persen. 

"Kabupaten Bengkulu Utara juga sudah mengusulkan UMK ke Gubernur namun belum dilaporkan ke kami. Sementara lima daerah lainnya belum sama sekali. Jadi jika nanti tidak mengusulkan maka harus mengacu pada ketetapan UMP," demikian Edwar.

Usulan UMK itu sendiri telah disampaikan dan dibahas pada forum diskusi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu di Aula Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Jumat sore. (Bisri)