Tolak Hasil Pleno Tingkat Kabupaten, Saksi PDI-P Seluma Enggan Tanda Tangan

 

SELUMA, eWarta.co -- Meskipun penetapan hasil pleno rekapitulasi ditingakat Kabupaten sudah selesai dilaksanakan pada Kamis malam 29 Februari 2024, namun saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tolak melakukan tanda tangan hasil pleno untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud Md. 

Meski terjadi penolakan melakukan tanda tangan pada hasil pleno rekapitulasi, hal itu tidak mempengaruhi hasil penghitungan maupun hasil dari pada pleno. Proses pleno yang dilakukan tetap sah dan sesuai dengan ketentuan aturan. 

Diketahui bahwa hasil rekapitulasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Seluma, paslon no urut 01 dengan perolehan 16.999 suara, paslon no urut 02 dengan perolehan 96.815 suara dan paslon no urut 03 dengan perolehan 15.288 suara. 

Warudin saksi dari PPDI-P mengatakan, penolakan melakukan tanda tangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. 

"Dari DPP itu bahwasanya kami saksi kabupaten tidak bertanda tangan khusus buat presiden, " Sampainya, Jumat (1/3/2024). 

Dijelaskan, bahwa penolakan tersebut haya diberlakukan untuk Pilpres, sedangkan untuk legislatif seperti DPR-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Saksi dari partai tetap melakukan penandatanganan pada D Hasil pleno Kabupaten

"Yang lain tetap kita tanda tanggani dan di cap,"tutupnya. (Rns)