Tumpang Sari Ganja-Cabai, Warga Sindang Dataran Ditangkap Polisi

Create: Sat, 11/03/2023 - 10:16
Author: Redaksi

BENGKULU, eWARTA.co -- Tim Macan Suban Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu bersama unit Res Intel Polsek Sindang Dataran berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika inisial MR (36) yang telah menanam puluhan batang ganja di kebunnya.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Akbp Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru dan Kasi Humas Iptu Bertha Angreani Ginting mengatakan pengungkapan bermula saat Personel Polsek Sindang Dataran mendapat informasi ada masyarakat yang memiliki tanaman yang diduga Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

"Unit Res Intel polsek Sindang dataran berkoordinasi dengan Tim Macan Suban melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," ujarnya.

Selanjutnya Tim Macan suban dan Unit Res Intel Polsek Sindang Dataran berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Kamis (2 /3/23) sekira jam 00.10 WIB tetapi tidak di dapati barang bukti kemudian anggota melakukan introgasi terhadap terduga pelaku Yang mana berdasarkan pengakuan dari MR (36) bahwa dia telah menanam ganja tersebut tersebut di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumahnya.

Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong yang dibackup Polsek Sindang Dataran melakukan penggeledahan di kebun tersebut, yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 batang ganja, yang mana barang bukti tersebut diakui oleh pelaku miliknya.

DItambahkan oleh Kasat Res Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru S.Trk Bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sebanyak 29 batang ganja dengan berat 1,5 Kg telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut,Pelaku ini kita jerat dengan pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.