EWartanews - Data yang diperoleh dari UPPL Samsat Kabupaten Seluma, tunggakan pembayaran pajak 712 Kendaraan Dinas di Kabupaten Seluma telah merugikan negara hingga mencapai 315 juta Rupiah, belum termasuk pembayaran Jasa Raharja.
Kasubag Tata Usaha Sukardi SH, mengatakan 712 Kendaraan Dinas secara umum terdiri dari roda dua dan roda empat.
Menurutnya setelah dilihat dari data tersebut Negara mengalami kerugian cukup besar.
Ia menjelaskan setelah pengecekan di lapangan, Kendaraan Dinas yang menunggak tersebut memang ada yang sudah tidak dipakai lagi, namun tidak dilaporkan kepada pihak Samsat sehingga kendaraan tersebut masih dihitung tunggakannya.
"Memang sudah banyak yang tidak dipakai, tapi tidak dilaporkan sehingga masih tetap dihitung tunggakannya," ujar Sukardi.
Berdasarkan keputusan Gubernur, nomor 18 tahun 2018 tentang keringanan pembayaran pajak dan pengembalian nama, yang memudahkan setiap pembayaran pajak seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap Pemerintah Daerah maupun masyarakat.









