URC dan Tipidter Turun Tangan, Lima SPBU di Kotamobagu Diawasi Ketat

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Upaya mencegah penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus diperketat Polres Kotamobagu. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Minggu (18/10/2026).

Pengawasan tersebut menyasar sejumlah titik pengisian BBM di wilayah hukum Polres Kotamobagu guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Sebelum melaksanakan operasi, Kanit Tipidter Polres Kotamobagu, Ipda Fadly Ambarak, terlebih dahulu memimpin apel pengecekan personel. Dalam kesempatan itu, ia memberikan arahan mengenai sasaran pengawasan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan di lapangan.

Usai apel, tim gabungan bergerak menuju SPBU di Kelurahan Kotabangon. Petugas melakukan pengecekan sekaligus memantau aktivitas pengisian BBM untuk mengantisipasi potensi penimbunan maupun praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengawasan kemudian berlanjut pada malam hari dengan menyasar empat SPBU lainnya, masing-masing di Kelurahan Matali, Kelurahan Mongkonai, Desa Pontodon, dan Desa Moyag.

Dengan demikian, lima SPBU menjadi sasaran pengawasan dalam rangkaian kegiatan tersebut. Selain melakukan pemeriksaan, personel juga menyampaikan imbauan kepada pihak terkait agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa S., S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Ia menekankan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas, terutama warga yang membutuhkan bahan bakar untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

“Pengawasan ini rutin kami lakukan. Jangan coba-coba menimbun atau menyalahgunakan BBM subsidi. Itu kejahatan yang merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengingatkan pengelola SPBU agar memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan dan tepat sasaran. Apabila ditemukan pelanggaran, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif mengawasi distribusi BBM subsidi. Warga yang mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyalahgunaan BBM, maupun antrean yang tidak wajar diminta segera menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

“Jika melihat praktik penimbunan atau antrean tidak wajar, segera laporkan ke Polres Kotamobagu atau melalui call center 110,” pungkasnya.

Pengawasan di sejumlah SPBU ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib, mencegah praktik ilegal, serta memastikan hak masyarakat atas bahan bakar bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

(Rm)