URC Polres Kotamobagu Bekuk Dua Terduga Pencuri Mesin Tromol Avanza Sewaan Jadi Sorotan

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kotamobagu mengungkap kasus dugaan pencurian mesin penggerak tromol yang dilaporkan terjadi pada September 2026. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan di lokasi berbeda di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Minggu (11/10/2026) malam.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pengaduan Armanto Kamasaan pada 15 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku, masing-masing AP alias Aldy (26), warga Desa Liberia Timur, Kecamatan Modayag, serta FM alias Fahmi (30), warga Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat.

Aldy diduga berperan mengambil mesin milik korban, sedangkan Fahmi disebut membantu menjual barang tersebut dan menerima uang hasil penjualan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Aldy di rumah orang tuanya di Desa Liberia, Kecamatan Modayag Induk, sekitar pukul 19.00 WITA. Berbekal keterangan yang diperoleh dari pengembangan kasus, tim kemudian bergerak dan mengamankan Fahmi di RSUD Boltim, Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, sekitar pukul 19.30 WITA.

Kedua penangkapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar 30 menit.

Polisi juga menyita satu unit mesin penggerak tromol yang menurut keterangan awal telah dijual di wilayah Modayag.

Gunakan Mobil Sewaan untuk Mengangkut Mesin

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, pencurian diduga dilakukan pada malam hari. Aldy disebut mengangkut mesin penggerak tromol milik korban menggunakan mobil Toyota Avanza sewaan.

Setelah mesin berhasil dibawa, Aldy kemudian menjemput Fahmi. Keduanya diduga bekerja sama menjual mesin tersebut.

Meski barang bukti telah diamankan, penyidik masih perlu mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing terduga pelaku, serta aliran uang hasil penjualan untuk melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim URC kami berhasil mengungkap kasus pencurian mesin penggerak tromol berdasarkan laporan korban. Dua terduga pelaku berinisial AP dan FM sudah kami amankan di dua tempat berbeda di Boltim dalam waktu kurang dari satu jam,” tegas Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, modus yang terungkap dalam pemeriksaan awal yakni mengambil mesin pada malam hari dengan menggunakan mobil sewaan, kemudian menjualnya.

“Barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kedua pelaku sudah di Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan pasal pencurian,” ujarnya.

Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Pengamanan

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, terutama mesin dan peralatan kerja yang berada di lokasi terbuka atau jauh dari permukiman.

Polisi mengimbau pemilik peralatan agar memasang penerangan yang memadai, menggunakan pengunci tambahan, serta memastikan lokasi penyimpanan tidak mudah diakses pihak yang tidak berkepentingan.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melapor ke Polres Kotamobagu maupun polsek terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Sementara itu, kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Status hukum dan dugaan keterlibatan mereka selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***

(Rm)