URC Polres Kotamobagu Gerak Cepat Tindak Aduan Warga Sejumlah Terduga Debt Collector Diamankan

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aksi penarikan kendaraan yang berujung keributan di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (29/9/2026) siang.

Informasi yang diterima kepolisian menyebutkan, sejumlah orang yang diduga sebagai debt collector terlibat dalam upaya penarikan kendaraan roda empat milik seorang perempuan. Situasi tersebut kemudian menimbulkan keributan di lokasi.

Merespons laporan tersebut, Tim URC Polres Kotamobagu segera mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.

“Iya benar, Tim URC Polres Kotamobagu menerima aduan masyarakat tentang adanya keributan, di mana beberapa orang debt collector mencoba merampas kendaraan roda empat dari seorang perempuan di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” kata Mahadewa.

Menurutnya, petugas langsung mengambil langkah dengan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memastikan kronologi dan aspek hukum dari kejadian tersebut.

“Selanjutnya tim langsung mengamankan debt collector tersebut ke Mako Polres Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Mahadewa juga mengingatkan bahwa proses penagihan maupun penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Tindakan intimidasi ataupun kekerasan tidak dibenarkan dalam proses tersebut.

“Kami tegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi atau kekerasan di jalan. Semua harus melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di tengah penanganan kasus tersebut, Tim URC juga tetap melaksanakan patroli mobile. Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 01.20 WITA, personel menyambangi wilayah Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur.

Patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya tawuran susulan.

Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.

Sementara itu, sejumlah terduga debt collector yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kotamobagu untuk pendalaman lebih lanjut.***

(Rm)