Warning! Bijaklah Bermedsos Jika Tidak Ingin Terjerat UU ITE

Seminar AMBO, di Aula Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu
Tags

 

BENGKULU, ewarta co - Pasi Intel Korem 041 Garuda Mas, Mayor Infantri Henggar Tri Wahyono mengungkap beberapa tips untuk menjaring informasi palsu/hoaks yang kerap beredar di media sosial.

Menurut Henggar, informasi palsu ini dapat ketahui dengan melihat ciri dan waktu penyebaran. Diantaranya waktu terbit serta kalimat khusus yang meminta penerima informasi untuk menyebarkan berita yang didapat.

"Terbitnya pas waktu malam. Di bawahnya ada tulisan viralkan atau sebarkan," ungkap Enggar saat menjadi narasumber pada seminar publik Anggota Media Online Bengkulu (AMBO) di Aula Dinas Kominfo Bengkulu, Sabtu (6/7/2019).

Dijelaskan Enggar, penerbit berita palsu biasanya meminta pembaca untuk menyebarkan informasi yang ia buat. Informasi ini cenderung menyasar milenial lantaran generasi ini menjadi pengguna media sosial terbanyak.

Untuk menangkalnya, ia berharap milenial juga memahami UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pengguna media sosial diminta untuk tidak langsung membagikan informasi sebelum dievalusi kebenarannya.

"Panglima TNI berpesan, tolong pedomani UU ITE. Karena yang dicari nanti itu penyebar pertama," pungkas Enggar.

Dilanjutkan Enggar, pola penyebaran umumnya dilakukan berantai, mulai dari pembuat lalu ke penyebar pertama. Pembuat biasanya menghilang setelah memutus rantai penyebaran terhenti pada penyebar pertama.

"Jadi jangan asal bagi, karena yang pertama biasanya sudah hilang. Pokoknya kalau dapat saring dulu sebelum sharing," demikian Enggar.