EWartanews - Pemerintah Kabupaten Seluma tahun ini akan kehilangan 25 Aparatur Sipil Negara lantaran tersandung hukum kasus korupsi maupun narkoba dan pidana lainya telah di tetapkan oleh hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Asisten Satu (Mirin Ajib) 26 ASN di Pemerintahan Kabupaten Seluma ini bisa terancam di berhentikan secara tidak hormat/ di pecat karena sudah di tetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri.
Hanya saja berdasarkan Perka No 11 tahun 2017 turunan UU No 5 Tahun 2014 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentang pelaksanaan sanksi tersebut belum ada. "Jadi masih ada harapan lolos dari pemecatan bagi ASN yang tersandung hukum dengan mengajukan uji materi, " Kata Mirin, Selasa 31 Juli 2018.
Di lain sisi Berdasarkan Undang undang No 5. Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 87 ayat 4 huruf b dijelaskan bahwa, ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti kasus Korupsi, Narkoba dan Asusila serta Pidana Umum dengan hukuman diatas dua tahun penjara.
Dengan adanya waktu penundaan nanti pihak ASN di seluruh Indonesia terkhusus Kabupaten Seluma bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan didampingi Pengacara Negara.
Di Seluma kita harapkan tidak ada pemecatan, dengan berbagai pertimbangan seperti keluarga dan hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk berkerja sebagai ASN.
"Ditambahkan 25 Orang ASN sebagian besar tersandung kasus hukum pidana korupsi, Asusila dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan satu ASN lagi tercatat tersandung Kasus Narkoba yang ditangkap belum lama ini oleh Timsus Polda Bengkulu", Pungkas Mirin.









