BENGKULU, eWarta.co -- Sebanyak empat butir peluru aktif kaliber 5,56 mm dan diduga 31 paket Narkoba jenis sabu-sabu turut disita petugas saat penggerebekan bandar Narkoba di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Kamis (6/02%2025).
Diamankan juga, uang tunai sebesar Rp 9.187.000, sebanyak 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet warna biru, tiga buah skop dalam dompet warna merah, satu bundel plastik bening, sebanyak 26 tablet diduga pil ekstasididalam dompet warna orange, sebanyak satu paket diduga Narkotika bukan tanaman.
"Diamankan juga dua unit handphone, selembar BPKB dengan Nomor N.08736605, buku tabungan BRI dengan Norek 760501000043522, sebuah buku tabungan BRI Simpedes dengan Norek760501003221539, sebanyak 18 set alat hisab Sabu-sabu," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, saat konfrensi pers di halaman Mapolres Rejang Lebong.
Selain itu, sebanyak 17 paket diduga narkotika jenis ganja, 2 unit timbangan, dua kotak kacapirek. 10 bundel plastik klip kuning.1 pak tirex warna hitam. 1 buah buku rekapan penjualan sabu-sabu. 1 sertifikat tanah. 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna coklat dengan No.Pol BG 1623 Z.
Operasi gabungan ini melibatkan 282 personel yang berasal dari Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong, Batalion A serta Datasemen Gegana Brimob. Dilokasi petugas juga mengamankan 10 orang terduga pelaku.
"Amunisi yang diamankan tersebut, berasal dari rumah salah satu bandar Narkoba tetapi saat petugas datang yang bersangkutan telah berhasil melarikan diri, saat ini petugas masih mencari keberadaanya," tutup Kapolres.