BENGKULU, eWARTA.co -- Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga berinisial KRS (39) tahun yang merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil.
Tersangka merupakan warga Jembatan Kecil Kecamatan Singgaran Patih Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., Senin (18/04/22) mengatakan, tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri yang berinisial ST (36).
”Tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 16 April lalu sekira pukul 20.00 wib dikediaman tersangka maupun korban," Ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak KDRT dilakukan tersangka bermula saat terjadi ribut mulut dengan korban karena permasalahan keluarga dan kemudian terduga pelaku langsung emosi dan langsung memukul korban di bagian mata sebalah kiri sebanyak satu kali dan dibagian hidung sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Tak hanya itu terduga pelaku juga mencekek leher korban ketika korban sedang menggendong anaknya.
Kemudian tersangka memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dan mengunci korban dari luar sehingga korban dan anaknya terkurung di dalam kamar lalu pergi.
”Tersangka kami tangkap kemarin Minggu 17/04/2022 dirumahnya,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Rls)









