ASN Pemprov Bengkulu Dilarang Nambah Libur

Create: Fri, 06/05/2022 - 21:48
Author: Redaksi

 

Bengkulu,eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemprov dilarang menambah hari libur setelah periode cuti lebaran berakhir. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menjelaskan, ASN baik staf maupun pejabat harus masuk kembali pada Senin 9 Mei 2022. 

“ASN sudah wajib masuk kerja pada Senin 9 Mei. Tidak boleh ada yang menambah waktu liburan," kata Sekda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/5/2022).

Sekda mengatakan waktu libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah cukup lama yakni mencapai 10 hari sehingga tidak ada lagi alasan untuk menambah waktu libur lagi. 

"Waktu liburannya sudah cukup panjang dan telah diberi kelonggaran,” ujarnya .

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan ASN di hari pertama kerja untuk melihat kedisiplinan pegawai. 

Apabila menemukan ASN menambah hari libur tanpa alasan yang jelas, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa teguran hingga sanksi administrasi.

“Jika ada yang menambah liburan, jelas akan ada sanksinya," singkat Hamka. (Bisri)