BOLMONG, eWarta.co – Jajaran Polsek Lolayan mengamankan seorang pria berinisial MYD alias Yaya (40) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Terduga pelaku diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya melalui serangkaian penyelidikan. Saat proses pengamanan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan pada tubuh terduga pelaku.
Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Lolayan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu.
"Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Lolayan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Johan Atang.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan ayah kandung tersebut memicu kemarahan warga Desa Mopait. Saat terduga pelaku hendak dibawa menuju Mapolsek Lolayan, sejumlah warga sempat berupaya melampiaskan emosinya sehingga nyaris terjadi aksi main hakim sendiri.
Beruntung, personel kepolisian yang berada di lokasi bergerak cepat mengendalikan situasi dan berhasil mengevakuasi terduga pelaku dengan aman guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menyusun kronologi peristiwa secara menyeluruh. Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi, keselamatan, dan hak-haknya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban maupun keluarganya selama proses hukum berlangsung.
(Rendy)










