Bawa Ganja, Warga Seluma di Ringkus Polisi

Barang bukti 2 linting dan 3 linting puntung ganja di amankan Polisi
Create: Wed, 26/12/2018 - 19:53
Author: Redaksi

 

Seluma, ewarta.co - Kedapatan membawa ganja, YA (18) warga desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Seluma.

Selain pemakai YA yg diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja ini, YA juga berperan sebagai pengedar diwilayah hukum polres seluma.

Informasi didapat berdasarkan adanya laporan masyarakat yg melihat penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja tersebut di depan gilingan padi BS 5.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data, Sat Res Narkoba Polres Seluma yg dipimpim oleh IPTU Rajis Supi langsung menuju TKP, dan benar bahwa YA sedang mengkonsumsi ganja.

Kapolres seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana S, Ik melalui kasat Narkoba IPTU Rajis Supi mengatakan, pihaknya berhasil meringkus YA dan kita bawa ke Polres.

Selain mengamankan YA Sat Res Narkoba juga menemukan 2 linting Ganja masih utuh dan 3 tiga puntung linting Ganja habis pakai, serta satu unit hand phone dan 1 unit sepeda motor metik warna kuning Nopol BD. 4257 PH di amankan di Mapolres Seluma.

Saudara YA sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan di jerat dengan Pasal penyalahgunaan obat terlarang jenis Ganja tanpa ijin". Terang Rajis.

Mengingat maraknya kasus peredaran narkoba dikalangan remaja, Sat Res Narkoba Polres Seluma akan terus memantau peredaran narkoba yg masuk ke wilayah hukum Polres Seluma.