BENGKULU, ewarta.co - Lagi-lagi, warga Kota Bengkulu diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Bengkulu mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di tiga tempat dan waktu yang berbeda. Pada Senin malam (9/9).
Satres Narkoba bersama Satreskrim Polres Bengkulu sedang berpatroli di sekitar Jalan Iskandar Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, melihat tersangka MS (30) warga Jalan Van Iskandar RT 13 Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, tengah berhenti di depan SMP Negeri 3 Kota Bengkulu dengan lagak mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap MS, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2,54 gram, 3 unit telepon genggam, 1 buah botol, 1 set alat hisap, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor yang dikendarai MS.
Kemudian, pada Selasa dini hari (24/9), Satres Narkoba Polres Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap NR (36) warga Jalan M. Hasan RT 05 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu di dalam sebuah ATM salah satu Bank di kawasan Jalan Jati Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 3,52 gram, 1 unit timbangan digital yang diduga untuk menimbang paketan sabu, 1 buah pipet bentuk skop, 1 unit telepon genggam, 1 buah kaleng rokok, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor, puluhan pelastik klip dan uang tunai Rp 1.400.000.
Terakhir, pada Selasa malam (26/9), Satres Narkoba Polres Bengkulu kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni EH (52) warga Jalan Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan usai penggeledahan terhadap tersangka antara lain berupa 5 paket narkotika jenis sabu seberat 25,25 gram, 1 buah besi saringan knalpot mobil yang digunakan untuk membungkus paketan sabu, 1 buah kantong pelastik hitam, 1 buah dompet dan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Tersangka EH ini diduga merupakan sindikat pengedar narkoba yang memasok barang dari luar Provinsi Bengkulu.
"Hasil dari penyelidikan kami, bahwa orang yang membawa barang ini berneda, atau bergantian, jadi sehingga pwtugas sering terkecoh untuk menyelidikinya, ini (tersangka EH, red) termasuk jaringan yang mungkin berasal dari luar Provinsi Bengkulu untuk barang tersebut," Ungkap Iptu Sampson Sosa Hutapea, Kasatres Narkoba Polres Kota Bengkulu, Kamis (3/10).
Sampson juga menjelaskan, ketiga tersangka saat dilakukan penggeledahan bersikap kooperatif kepada petugas kepolisian dan tidak ada aksi perlawanan ataupun yang lainnya. Ketiga pelaku ini, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba serta dikenakan sanksi kurungan penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Untuj ketiga (tersangka, red) ini masih kami kembangkan pastinya, itupun juga kenapa kami baru rilis sekarang, karena kamj masih mengembangkan untuk (mengetahui, red) ketiga ini apakah penyplainya ataupun penerima barang tersebut di dalam Kota Bengkulu ini," Demikian Sampson. (Nay)









