BENGKULU,eWARTA.co -- Anggota unit PPA dibantu Unit Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu serta bekerjasama dengan Polsek Lebong Selatan berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (9/7/20). Pelaku berinisial R-P yang tak lain merupakan ayah kandung korban ini dibekuk di tempat tinggalnya di kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul mengatakan pelaku diamankan lantaran telah mencabuli anaknya kandungnya sendiri dalam satu kesempatan saat korban diajak liburan ke Kabupaten Lebong selama 10 hari.
“Pelaku cabul ini berhasil diamankan oleh tim opsnal dengan dibantu Polsek Lebong Selatan”, kata AKP Nurul
Modus yang dilakukan pelaku sendiri yakni meraba korban saat korban sedang tidur. Perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali.
“Perbuatan pelaku ini dilakukan sebanyak 3 kali saat korban sedang tidur”, ucap AKP Nurul.
Hal ini dibantah oleh pelaku R-P dirinya tidak ada melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Meski dibantah oleh pelaku, penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya pelaku saat ini telah dijebloskan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RIlis)









