Bejat, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan

AKP Rizka Fadhila, Kasat Reskrim Polres Seluma
Create: Tue, 04/12/2018 - 11:43
Author: Redaksi

 

Seluma, ewarta.co - Berawal dari laporan orang tua korban, Y-D terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (sodomi) warga Kelurahan Mas Mambang Kecamatan Talo, Seluma, berhasil di ringkus Tim Reskrim Polsek Talo dirumahnya pada Senin malam (3/12) sepulang dari Kota Bengkulu.

Kejadian berawal pada tanggal 28 bulan lalu, korban sedang bermain di dekat rumahnya di Kelurahan Mas Mambang Kecamatan Talo, namun tiba-tiba pelaku menarik dan membawanya ke dalam kamarnya dan D-HA bocah 11 tahun (korban) di paksa dan dicabuli oleh terduga pelaku Y-D (sodomi) dikamarnya.

Tidak terima dengan perlakuan kurang ajar kepada anaknya kemudian Nelly (ibu korban) melaporkan hal ini ke Polsek Talo pada minggu (2/12).

Mendapati laporan tersebut Polsek Talo langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dan pengintaian di bantu masyarakat sekitar, Alhasil pada Senin malam kemaren Y-D terduga pelaku pencabulan berhasil di ringkus dirumahnya dan langsung di amankan di Polsek Talo.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana, S. Ik melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Rizka Fadhila membenarkan laporan dan penangkapan kepada terduga pelaku pencabulan Y-D di rumahnya, saat ini pelaku masih di amankan di Polsek Talo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya benar, terduga pelaku pencabulan sudah kita tangkap di kediamannya dan di amankan di Polsek Talo, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Rizka Fadhila.

Polsek Talo juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan membawa korban (D-HA) ke RSUD Tais untuk dilakukan visum.

Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (sodomi) sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara.