BENGKULU,eWARTA.co -- Personil Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu mengamankan 19 unit kendaraan sepeda motor diduga hasil balap liar, di Balai Buntar dan Lapangan STQ, Minggu (23/5/21).
Kepala Satlantas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro mengatakan pengamanan 19 motor bersama pengendaranya hasil dari giat Timsus Zebra-09 saat melaksanakan patroli hunting system dan dakgar lantas.
Kadek mengungkap saat proses pengamanan para pengendara yang terlibat berusaha kabur dari 17 personil Satlantas melewati semak belukar dan jalan setapak.
Hasilnya 19 unit motor telah diamankan di Mako Polres Bengkulu dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang.
"Akan kami ambil keterangan jika pasti melakukan balap liar berdasarkan bukti dan saksi. Selain sanksi yang sudah pasti yaitu tilang, untuk motor akan kami amankan selama 1 bulan," kata Kadek.
Lebih lanjut, dari keterangan pelaku balap liar diketahui beberapa masih berstatus sebagai pelajar.
"Untuk itu mereka wajib melengkapi standar kendaraan dan membuat pernyataan tertulis, mengetahui dan tanda tangan orang tua, pemerintah kelurahan setempat dan kepala sekolah jika masih berstatus pelajar. Ini upaya sebagai efek jera dan pembinaan kepada pelaku balap liar," kata Kadek.
Kemudian Ia menghimbau agar masyarakat khususnya kalayak muda untuk tidak mengganggu ketertiban dan keamanan lalu lintas dengan melakukan aksi balap liar dijalanan maupun area publik. (Bisri)









