KAUR, eWarta.co – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu melakukan audiensi dengan Bupati Kaur, Gusril Pausi, di Kantor Bupati Kaur, Kamis (5/3/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan obat dan makanan sekaligus meningkatkan layanan publik bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Kaur.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Balai POM di Bengkulu Kodon Tarigan bersama tim. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Baperida, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kaur.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Balai POM di Bengkulu menegaskan bahwa pengawasan obat dan makanan memerlukan dukungan serta kolaborasi lintas sektor. Peran aktif pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait dinilai sangat penting untuk memperkuat efektivitas pengawasan, mulai dari upaya pencegahan, pengawasan peredaran, hingga perlindungan masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
BPOM juga menyatakan kesiapan untuk mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten Kaur sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik dalam pengawasan pre-market maupun post-market, pemberdayaan masyarakat, hingga penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Pada kesempatan tersebut, BPOM juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kaur atas sejumlah regulasi yang telah diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di daerah. Di antaranya Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR), Surat Edaran tentang Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, serta Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Kaur.
Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam meningkatkan koordinasi pengawasan agar lebih efektif dan terintegrasi di tingkat daerah.
Pertemuan juga membahas rencana fasilitasi layanan BPOM Online melalui “Ruang Tamu Virtual” yang akan ditempatkan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kaur. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan pelaku usaha untuk berkonsultasi secara daring dengan BPOM, termasuk dalam proses pendaftaran izin edar produk.
BPOM juga menyatakan siap memberikan pendampingan secara gratis kepada pelaku usaha hingga memperoleh izin edar sesuai ketentuan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi layanan tersebut melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Bupati Kaur juga menginstruksikan agar pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BPOM dapat diserap secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi ini diharapkan perlindungan masyarakat dari risiko peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dapat semakin diperkuat di Kabupaten Kaur.









