Bengkulu - Pada Selasa, 26 Mei 2026, Balai POM di Bengkulu melaksanakan proses Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kejahatan dibidang Obat dan Makanan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
Sebelum proses penyerahan, dilakukan pengeluaran tahanan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Bengkulu yang dituangkan dalam Berita Acara Pengeluaran Tahanan dari TAHTI Polda Bengkulu.
Selanjutnya, sebelum dibawa ke kejari para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dinyatakan sehat dan memperoleh surat keterangan sehat.
Tersangka berinisial FJ dan MAL beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu di Jalan Soekarno Hatta No. 43, Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, untuk pelaksanaan Tahap II.
Pada proses penyerahan barang bukti kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti, petugas Kejari menyatakan barang bukti telah lengkap sesuai dokumen Tap Sita, Berita Acara Sita, dan Surat Perintah Penyitaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tertanggal 26 Mei 2026 dari penyidik Balai POM di Bengkulu didampingi oleh Korwas PPNS Polda Bengkulu kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ibu Depa Sulistini, SH., MH., disaksikan staf Kejari. Pelaksanaan Tahap II turut dihadiri penasihat hukum tersangka dari LBH Narendradhipa, serta keluarga para tersangka.









