Bripka Aring Disebut Kuasai Lokasi Tambang Ratatotok, Polda Sulut Diminta Bertindak

Tags

 

Ratatotok, Minahasa Tenggara, eWarta.co — Dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam aktivitas di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.

Nama Bripka Farley Rudolf Aring atau yang dikenal dengan sapaan “Aring” mencuat setelah disebut-sebut berada di lokasi tambang dan diduga melakukan pengambilalihan area kerja milik kelompok penambang setempat.

Salah satu pekerja di lokasi mengaku, Bripka Aring bersama sejumlah orang mendatangi area tambang dan meminta lokasi tersebut dikosongkan.

“Dia merebut paksa lokasi kita di Ratatotok dan mengosongkan mess kita,” ujar pekerja tersebut.

Bripka Aring diketahui merupakan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulut. Keterlibatannya di kawasan tambang pun memunculkan pertanyaan publik terkait kapasitas serta kewenangannya, mengingat penanganan perkara pertambangan berada dalam lingkup Tipidter Ditreskrimsus, bukan Ditreskrimum.

Sorotan semakin menguat setelah Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut menegaskan bahwa tidak ada operasi resmi yang dilakukan di lokasi tambang Ratatotok pada 17 April 2025 maupun 19 April 2025.

“Tidak ada sama sekali,” tegas Kasubdit Tipidter saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Raimond Ukoli mengaku terkejut mendengar informasi adanya anggota Polda Sulut yang berada di lokasi tambang Ratatotok.

“Saya kaget soal info ada anggota Polda Sulut yang ke lokasi tambang Ratatotok,” ujarnya.

Ia juga menyatakan akan menelusuri lebih lanjut terkait informasi tersebut, termasuk dasar keberadaan oknum anggota di kawasan tambang ilegal tersebut.

Kasus ini pun memicu desakan masyarakat agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Bripka Aring guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Publik menilai, apabila terbukti bertindak tanpa surat perintah resmi atau di luar tugas dan kewenangannya, maka tindakan tersebut dapat mencoreng institusi kepolisian serta berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polda Sulut terkait status maupun dasar penugasan Bripka Aring di lokasi tambang Ratatotok.

(Rdm)