BENGKULU,eWARTA.co -- Berbagai macam cara dilakukan pemerintah untuk mendorong masyarakat divaksinasi COVID-19.
Seperti di Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu, membuat kebijakan bagi warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian harus ada bukti sertifikat vaksinasi.
Hal ini berdasarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 14/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99/2000 20 Tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
"Bagi warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), harus ada bukti surat vaksinasi," kata Kapolres melalui selebaran, Kamis (17/6/21).
Di situ juga tertuang bahwa vaksinasi sebagai syarat dalam mendapatkan pelayanan publik di Polres Bengkulu.
"Pelayanan publik yang ada seperti pembuatan SIM dan SKCK akan dilayani jika sudah ikut vaksin," tuangnya.
Menurut Polres Bengkulu kebijakan itu dibuat guna mempercepat vaksinasi di wilayah Bengkulu. Kebijakan itu rencananya akan diterapkan mulai tanggal 21 Juni 2021.
Pasal 134 (4) yang berbunyi menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagai mana yang dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksinya pertama Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan atau Denda. (Bisri)









