BLITAR,eWARTA.co -- Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai, bertempat dirumah makan Joglo No 9 Kuningan jalan Maluku Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Selasa (9/11/2021).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 150 peserta dan dibagi 2 tahap. Dimulai dari tanggal 9-12 November 2021. Masing-masing peserta sosialisasi terdiri dari Petani Tembakau, Buruh Tani Tembakau, Buruh Pabrik Rokok dan Pengusaha Rokok.
Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui barang-barang yang wajib kena cukai. Agar masyarakat mengetahui tentang manfaat cukai terhadap pembangunan daerah dan sanksi hukum apabila melanggar ketentuan cukai.
Bupati Blitar dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi yang menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dimana dana dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
"Program sosialisasi dibidang cukai tersebut untuk mendukung bidang penegakan hukum. Diharapkan, kepada saudara para peserta untuk mengikuti seluruh materi ini dengan sungguh-sungguh. Mengingat kegiatan sosialisasi ini sangat penting. Pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam," tuturnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tafid mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomer 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakter yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
"Beredarnya perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang," tuturnya.
"Diharapkan dari Sosialisasi ini masyarakat memahami tentang perundangan-umdangan cukai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok polosan," tuturnya. (Adv/kmf/Bas)









