Buronan Kejati Kalbar Kasus Korupsi Pinjaman Modal Ditangkap di Bengkulu

Create: Mon, 28/03/2022 - 20:24
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), atas nama Lim Kiong Hin, di Kabupaten Mukomuko, Senin (28/3/22). 

Terdakwa Lim alias Aheng telah buronan selama 13 tahun sejak tahun 2009 dan bersembunyi di Kecamatan Ipuh.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Muchamad Jodhy Ismono mengatakan, sebelumnya Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Aheng selaku Komisaris PT Sinar Kakap, kala itu mengajukan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak, berupa kredit investasi sebesar Rp 4,5 miliar dan kredit modal kerja sebesar Rp 500 juta.

Ia berniat membangun pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp 5,1 miliar serta membangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari sebesar Rp 2,8 miliar.

Aheng yang mengajukan pinjaman itu lalu membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT Sinar Kakap yang nilainya telah di-mark up oleh terpidana.
 
Setelah permohonan awal disetujui oleh bank, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 2 miliar. Dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp 900 juta yang dinaikkan menjadi Rp 2,4 miliar.

Selanjutnya pada 25 Januari 2002, terpidana kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp1,3 miliar. 

Terakhir pada 11 April 2002, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp8 miliar.

Namun penggunaan dana ini dianggap tidak tepat, karena melangar Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03. 

Terpidana disebut telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI.

Akibat perbuatan terpidana menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp16 miliar lebih.

Setelah ditetapkan sebagai terpidana, Aheng sempat melakukan perlawanan hukum hingga ke tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, namun permohonan terdakwa ditolak.
 
Aheng melakukan pelarian ke Bengkulu dan dilacak keberadaannya hingga akhirnya diketahui keberadaannya di Mukomuko. Selanjutnya setelah dilacak Aheng berhasil dilakukan penangkapan.

“Tim mendapatkan informasi dari Kejati Kalimantan Barat bahwa keberadaan buronan ada di wilayah Bengkulu. Kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Ipuh. Saat ini terdakwa telah diperjalanan menuju Kota Bengkulu, untuk dititipkan sementara ke Rutan Kejari Bengkulu yang selanjutnya akan diberangkatkan ke Kalbar,” sampai Jodhy.

Terlihat, terdakwa Aheng sampai di Kejati Bengkulu pada pukul 18.00 WIB dikawal Tim Tabur. (Bisri)