BENGKULU,eWARTA.co -- Warga Negara Asing asal Pakistan atas nama Ahmed Yulias (AY) ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Bengkulu lantaran melanggar administrasi keimigrasian.
Lebih lagi pada saat ditelusuri, AY bersama temannya Arsalan mencatut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu untuk mengumpulkan sumbangan dari warga Bengkulu guna mengumpulkan donasi konflik Khasmir di negaranya.
"Melalui media sosial instagram kantor imigrasi, Jumat 20 agustus 2021, ada laporan masyarakat terhadap aktivitas pengumpulan donasi oleh warga Pakistan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Samsu Rizal, Kamis (2/9/21).
Petugas imigrasi, terang Samsu, langsung melakukan pencarian pasca laporan dan baru ditemukan setelah beberapa jam dan 1 hari beraktivitas di Bengkulu.
"Menurut masyarakat dia melakukan aktivitas ini di pertokoan Pasar Panorama dan kami langsung menyisir di lokasi tersebut namun tidak ditemukan," kata Samsu.
"Namun setelah menjelang malam, keduanya ditemukan tengah minum kopi di salah satu warung. Tapi saat kami lakukan penangkapan, Arsalan membawa barang bukti uang berhasil kabur," sambung Samsu.
AY diketahui melanggar administrasi kegiatan imigrasi. Padahal dirinya memiliki dokumen lengkap bersama pemegang izin terbatas hingga 23 April 2023.
Ia diduga melakukan pelanggaran Passal 75 ayat (1) tahun 2011 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Karena itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
"Mereka yang diberikan tindakan administratif yakni yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan" kata Samsu.
Tindakan Kantor Imigrasi berupa deportasi dan dimasukan ke dalam daftar nama penangkalan.
AY sendiri datang ke Bengkulu dijemput Arsalan dari Bandung. (Bisri)









