Dagang Samcodin Tanpa Izin, Dua Remaja Curup Diamankan Polisi

Dagang Samcodin Tanpa Izin, Dua Remaja Curup Diamankan Polisi
Create: Tue, 27/04/2021 - 13:27
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Satgas (Satuan Tugas) Ops Pekat Nala tahun 2021 Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan terduga pemilik dan pengedar Pil Heximer Trihexyphenidexl (SamCodin) tanpa izin.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Ici Marlinda, SH, menerangkan dari pengungkapan ini berhasil diamankan dua orang remaja pria inisial FA Alias A (20) dan NP Alias N (23).

''Terduga pelaku diamankan dari salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah beserta barang bukti 65 paket kecil isi 5 Butir/paket, 324 butir di dalam botol plastik bening, 80 plastik Klip bening kecil, Uang sejumlah Rp. 131.000,00 dan 1 botol plastik putih kosong,'' katanya, Selasa (27/04).

Untuk kepentingan penyidikan, kedua orang terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Rejang Lebong. Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (ril)