Demo, Ribuan Warga Tuntut Revisi HGU 4 Ribu Hektare Lebih Lahan Dikuasai PT. SIL

Demo, ribuan warga tuntut keadilan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu (27/11).
Create: Wed, 27/11/2019 - 17:21
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Bengkulu datangi kantor Gubernur Bengkulu menuntut sejumlah tuntutan yang berhubungan dengan lingkungan.

Sebelum melaksanakan aksi, ribuan massa unjuk rasa ini berkumpul terlebih dahulu di Stadion Semarak Sawah Lebar Jl. Cendana Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu sambil menunggu massa dari Kelompok Tani yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Selanjutnya, dengan menggunakan mobil dan sepeda motor menuju lokasi aksi di Jl. Pembangunan Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Berikut tujuh tuntutan yang disampaikan oleh JPKP ini, antara lain:

1. Meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk melakukan Revisi HGU (Hak Guna Usaha) seluas 4.971 Ha yang dikuasai dan digunakan oleh PT. Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan pada Th.2018.

2. Berikan hak masyarakat karena terjadi kekosongan pada tahun 2013 sampai dengan 2017.

3. Relokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 408 Ha.

4. Stop produksi dan perawatan Daerah Aliran Sungai (DAS).

5. Berikan hak masyarakat di Eks. HGU 11 PT. Tri Manunggal Pasific Abadi yang saat ini kelola oleh PT. Sandabi Indah Lestari.

6. Stop pertambangan batubara yang bekerjasama dengan PT. Sandabi Indah Lestari karena status tanah tersebut adalah milik Negara semenjak 01 Januari 2019.

7. Periksa izin operasional tambang PT. CDE berdiri sejak Th.2018 yang bekerjasama dengan PT. Sandabi Indah Lestari dalam hal pertambangan batubara.

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan, awalnya PT Sandabi Indah Lestari memenangkan lelang atas lahan Eks HGU di Sebayur Bengkulu Utara.

Saat perusahaan ini memperpanjang izin HGU ini, ternyata terdapat tuntutan dari masyarakat terkait adabya lahan masyarakat yang masuk ke dalam lahan eks HGU yang dipegang oleh PT Sandabi Indah Lestari ini.

"Terhadap hal tersebut, akhirnya Pemerintah dalam hal ini BPN mengeluarkan, dari yang tadinya dikeluarkan enam ribu lebih lahan tadi yang dimenangkan oleh PT SIL, akhirnya diperpanjang HGU nya sebesar 4900 hektare, sisanya di inklafkan sebesar 1300 kurang lebih," Jelasnya, Rabu (27/11).

Ternyata, tambahnya, dari empat ribu lahan yang dikeluarkan tadi, masih ada masyarakat yang masuk kedalam lahan tersebut, padahal dari lahan 1300 hektar yang di inklaf itu berdasarkan informasi dari PT SIL juga akan mengakomodir masyarakat yang mengolah lahan 1300 hektare itu bersama dengan lahan 4.900 hektare yang dikeluarkan oleh BPN. (Nay)