Bengkulu - Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 sekitar 8 hingga 10 persen merupakan langkah yang wajar dan patut dipertimbangkan.
Dempo menjelaskan, penilaian terhadap kenaikan UMP perlu memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam menghitung fluktuasi harga dan kebutuhan hidup sehari-hari. Menurutnya, pemerintah bersama pemerintah daerah dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) seharusnya bekerja sama untuk menaikkan UMP dengan angka yang memadai.
"Ketika harga beras naik, seharusnya diimbangi dengan kenaikan upah bagi pekerja. Prinsip ini berlaku di perusahaan, di mana kenaikan harga juga diikuti oleh keuntungan yang lebih besar," ujarnya pada Senin (21/11/2023).

Politisi PAN ini menambahkan bahwa kenaikan UMP tidak hanya tergantung pada faktor ekonomi, tetapi juga pada keberanian Kepala Daerah. Dempo menganggap bahwa Kepala Daerah yang berani menaikkan UMP menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja atau buruh.
"Di Bengkulu, UMP tahun depan harus naik, dan setiap tahun seharusnya naik. Kita tunggu kebijakan Gubernur Bengkulu," tegasnya.
Pada tahun 2023, UMP Bengkulu sebesar Rp. 2.494.915,82. Sedangkan untuk tahun 2024, UMP ditetapkan sebesar Rp. 2.507.079,- yang akan berlaku pada 1 Januari 2024. (Red/adv)









